Sabtu, 04 Maret 2017 16:26 WIB

Simpan Sabu 100 Gram, Dua Karyawan Swasta Dibekuk

Reporter : Rizky Adytia Editor : Danang Fajar

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Dua karyawan swasta, Syarifudin (42) dan Amirullah (42), diciduk polisi di Jalan Duri Selatan I Rt 004 Rw 002  Kelurahan Duri Selatan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Selasa (2/3/2017), lantaran memiliki narkotika jenis sabu seberat 100gram.

Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Antonius menuturkan, penangkapan tersangka Amirullah merupakan hasil pengembangan kasus narkotika yang sebelumnya berhasil diungkap.

"Ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka Syarifudin yang sebelumnya tertangkap dengan kasus yang sama dilokasi yang tak jauh dari penangkapan Amirullah," tutur Antonius saat dikonfirmasi, Sabtu (4/3/2017).

Saat ini, lanjut Antonius, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk mengetahui asal muasal barang haram tersebut.

"kami masih mengembangkan kasus ini," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka di jerat denga pasal 114 ayat  2 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.


0 Komentar