Kamis, 22 September 2016 22:41 WIB

Pengadilan Negeri Jakarta Barat Vonis Mati Dua WNA Asal Tionghoa

Editor : Yusuf Ibrahim

Laporan Rizky Adytia


JAKARTA, Tigapilarnews.com- Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhi hukuman mati kepada kedua terdakwa yang berwarga negara Tionghoa, Li Fuzhang dan Li Hezhang dijatuhi atas kasus penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 20 kilogram, Kamis (22/09/2016).


Ketua Majelis Hakim, Muhammad Taufik Tatas Prihyantono, menjelaskan jika kedua terdakwa dijatuhi hukuman mati dikarenakan tidak adanya hal yang meringankan.


"Menjatuhkan pidana kedua terdakwa masing-masing hukuman mati," ujar Taufik di ruang sidang Wirjono Prodjodikoro, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (22/09/2016).


Menurutnya, kedua warga negara asing tersebut telah memenuhi unsur dakwaan jaksa penuntut umum dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU Narkotika. Selain itu, banyak hal yang memberatkan kedua terdakwa.


"Perbuatan terdakwa merugikan orang lain, khususnya generasi muda bangsa Indonesia," tutupnya.(exe)


0 Komentar