Selasa, 02 April 2024 23:36 WIB

Sertifikasi Dipertanyakan, Kuasa Hukum Konsumen Minta Dealer Porsche Ditutup

Editor : Yusuf Ibrahim
Singgih (kedua dari kiri) bersama Imran (ketiga dari kiri) saat mengikuti mediasi dengan Edward Missions (tengah). (foto istimewa)
Jakarta, Tigapilarnews.com– Singgih Sutanto, Direktur PT Jakarta Sereal  yang membeli sebuah mobil Porsche tipe 911 Carrera GTS di Porsche Center Jakarta (PT. Eropa Auto Prima) di Jalan Sultan Iskandar Muda, 51, Arteri, Pondok Indah, Jakarta terur berjuang mendaptkan keadilan.
 
Pasalnya, permintaanya berupa pergantian unit baru tidak dipenuhi. Alhasil, proses di Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali dilanjutkan. Sidang mediasi kali ini mempertemukan antara Singgih Sutanto didampingi kuasa hukumnya Zuchli Imran Putra dengan pihak dari PT. Eropa Auto Prima selaku tergugat dari pihak dealer resmi.
 
Sebelumnya Sidang pertama dilaksanakan pada tanggal 27 Maret 2024 di pengadilan negeri Jakarta Barat. Zuchli Imran Putra menerangkan juga sudah mengajukan permohonan perlindungan konsumen kepada Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan juga memohon perlindungan hukum kepada Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
 
Dengan ini pihak Porsche masih tetap tetap bersikeras karena itu merupakan bukan kesalahan dari pihak dealer tetapi itu kesalahan dari pemakai. Tetapi ini merupakan mobil baru yang sudah mengalami kerusakan padahal baru 500 KM. Sehingga pemilik mengembalikan mobil tersebut ke dealer dan sampai sekarang tidak diambilnya.
 
Sebab menurut pemiliknya, keselamatan yang terpenting. “Pihak pembeli ingin dikembalikan uangnya atau diganti mobil, karena jika mobil itu terpakai takutnya tidak aman saja,” ujar Zuchli Imran Putra.
 
Sebenarnya, pihak Porsche pernah meluncurkan program garansi yang dinamai Porsche Approved Warranty, yang sebelumnya masa garansi 10 tahun menjadi 15 tahun. Porsche menjadi satu-satunya brand otomotif yang meluncurkan penawaran perpanjangan garansi mobil.
 
Tetapi sampai hari ini, yang diberikan untuk konsumen tidak seperti program yang dicanangkan. Tentunya ini yang membuat geram Imran. “Kalau begitu, yang sertifikasi atau izin Porsche di Indonesia harus dikaji ulang saja karena tidak bisa memberikan pelayanan yang nyaman dan berkualitas untuk konsumen saya ini. Kalau memang ada kendala sertifikasinya yang ditutup aja dealer Porsche di Indonesia,” ungkapnya saat diwawancarai di kantor pengadilan negeri Jakarta Barat, Selasa (02/04). 
 
Dilanjutkan Imran, mengharapkan pengembalian dana sekitar Rp5,5 miliar dan setelah itu masalah selesai atau pengantian mobil dengan jaminan keamanan. Untuk tahap selanjutnya, mediasi yang dipimpin Edward Missions meminta pihak Porsche untuk segera memberikan proposal tanggapan atas apa yang disampaikan pihak penggugat. Edward juga memberikan jadwal mediasi lanjutan tanggal 23 April atau usai libur Lebaran.(mir)

0 Komentar