JAKARTA, TIGAPILARNEWS.COM- Zuchli Imran Putra mewakili kliennya menggugat perbuatan melawan hukum terhadap PT. Eropa Auto Prima- selaku penjual Porsche tipe 911 Carrera GTS- ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat Kelas 1A Khusus, Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 71, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat.
Sidang perdana dengan nomor perkara 182/Pdt.G/2024/PN Jakarta Barat, sejatinya digelar Rabu (27/3) pagi. Namun majelis hakim mendorong kedua belah pihak untuk mediasi dan berlangsung paling lama 30 hari kerja sejak mediator dipilih kedua belah pihak. Atas dasar itu, Imran dan pihak tergugat serta majelis hakim menyepakati dan menunjuk Edward Missions sebagai mediatornya.
Para pihak pun sepakat untuk melanjutkan perkara tersebut dengan mengajukan bukti masing-masing. Persoalan bermula saat Porsche yang dikendarai kliennya tersebut bermasalah. Kendaraan produksi Jerman itu dibeli dengan harga lebih dari Rp5 miliar pada 2 Juni 2023. Setelah itu, mobil dikirim PT. Eropa Auto Prima, yang beralamat di Jl. Sultan Iskandar Muda, 51, Arteri Pondok Indah, Jakarta, pada 20 Juni 2023.
Imran (kiri) di ruang sidang. (foto Tigapilarnews.com)
Dikatakan Imran, persoalan di mobil tersebut mulai muncul satu persatu. Misalnya saja, mulai kemasukan kerikil atau batu kecil hingga pengereman yang sangat menganggu.
Tepatnya, pada 30 Oktober 2023, terjadi permasalahan pada mobil Porsche 911 Carrera GTS, suara bising berdetak terdengar selama berkendara. Setelah diperiksa, menunjukkan ada kerikil/batu yang tersangkut di antara rotor dan bantalan rem sehingga menyebabkan goresan.
"Ironisnya lagi, saat komplain kepada dealer, namun hasilnya kurang memuaskan. Dari mana bisa ada batu padahal ini mobil baru? Atau pernah dipakai alias second? Seperti apa sertifikasinya. Pemakaian atau kepemilikan baru sekitar dua minggu dan spidometer sekitar 500 KM," terang Zuchli Imran Putra di PN Jakbar, kepada para awak media.
“Kami mendesak Porsche pusatnya (Stuttgart, Baden-Württemberg, Jerman) untuk ikut bertanggungjawab. Ini kejadian memilukan dan mengancam nyawa, saat mobil dibawa klien kami dan mengerem tiba-tiba di jalan. Bayangkan jika klien kami ditabrak dari belakang dan menabrak lagi yang didepannya. Tentu ini peristiwa dramatis yang mengancam nyawa yang tidak bisa dibiarkan. Niat tulus kami dengan berdamai tidak diterima, maka kami mengajukan tuntutan Rp11 miliar. Apalagi, klien kami trauma untuk kembali menggunakan mobil tersebut jika tidak diganti dengan unit yang baru," tambahnya.
Imran melanjutkan, usai kasus kerikil tadi, tepatnya pada 18 November 2023 terjadi permasalahan lagi berupa rem macet. Setelah kembali diserahkan kepada pihak penjual untuk diperbaiki, hasilnya adalah adanya tanda pada rotor rem belakang, yang menunjukkan penyimpangan jangka panjang dengan rem tangan diaktifkan setelah pencucian, dengan refrensi menyarankan pemeriksaan rem setelah pencucian.
"Mobil mahal, bahkan Porsche sekalipun, tapi ternyata tidak jadi jaminan atas kenyamanan dan keamanan. Kami menginginkan efek sosial dari penyelesaian kasus ini agar para konsumen juga merasa terlindungi. Kalau tidak segera dibereskan, buat apa konsumen pakai mobil mahal atau Porsce. Kalau begitu, kita beli bemo saja yang tahan cuaca, ringkih dan medan jalan ekstrem sekalipun," paparnya.
Melihat persoalan tersebut, Imran menyebut bahwa kliennya sangat khawatir dengan keselamatan nyawanya untuk menggunakan kendaraan barunya di jalan raya karena tidak boleh ada kerikil dan tidak boleh terkena air yang diwanti-wanti pihak dari Porsche Center Jakarta PT. Eropa Auto Prima.
Oleh karena itu, kata Imran, kliennya meminta pihak Porsche Center Jakarta PT. Eropa Auto Prima untuk mengembalikan uang secara penuh atau mengganti kendaraan baru yang sesuai dengan merek dan harga kendaraan baru yang dibeli dari Porsche Center Jakarta PT. Eropa Auto Prima sebelumnya
Pihaknya juga sudah mengajukan permohonan perlindungan konsumen kepada Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Selain itu juga memohon perlindungan hukum kepada Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)
Hanya saja, keinginan kliennya belum menemukan hasil yang menggembirakan hingga akhirnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat untuk mencari keadilan.
Sementara itu, tim Imran lainnya, Andi Kinang, menjelaskan jika pada sidang perdana membahas materi legal standing masing-masing kuasa hukum dan pemeriksaan berkas kelengkapan gugatan.
"Kami menilai ada sangkaan jika barang yang dijual ini mengandung cacat tersembunyi (“verborgen gebreken”). Untuk itu klien kami harus mendapatkan keadilan dengan ganti rugi seperti di atas. NO. PERKARA: 182/PDT.G/2024/PN.JKT.BRT dilanjutkan lagi Selasa (2/April/2024) dengan agenda mediasi bersama Edward Mission, S.H., M.H., C.Med.," tutupnya.
Di tempat yang sama, salah satu perwakilan kuasa hukum pihak tergugat menolak memberikan komentar terhadap gugatan yang diajukan lantaran berpegangan kepada surat kuasa untuk tidak boleh memuat tindakan-tindakan lain di luar ketentuan.(mir)