Rabu, 21 September 2016 15:13 WIB

Ini Berkas Paslon Ahok-Djarot yang Diterima KPU DKI

Editor : Rajaman
Laporan: Evi Ariska

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno, menyatakan sudah menerima berkas dari pasangan bakal calon petahana Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat.

"Berkas yang kami terima tadi ada dua kategori. Yang pertama adalah berkas pencalonan. Kemudian yang kedua adalah berkas syarat-syarat calon," ujar Sumarno di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (21/9/2016).

Berkas yang pertama disebutkan Sumarno, berkas yang berisi surat pencalonan dan ditandatangani oleh empat partai politik pengusung. Dan yang kedua adalah keputusan dewan pimpinan partai pusat masing-masing partai tentang kesetujuan pasangan calon Ahok-Djarot yang didaftarkan pada hari ini.

"Kemudian yang ketiga berisi tentang surat pernyataan kesepakatan antar partai-partai yang bergabung dalam mengusung pasangan calon. Dan yang keempat tadi adalah surat pernyataan kesepakatan antara partai dengan calon bahwa mereka akan mensukseskan pencalonan sampai dengan tahapan selesai," ungkapnya.

Namun masih ada satu berkas yang masih kurang, yakni formulir B4KWK parpol terkait dengan kesesuaian visi, misi dan program pasangan calon dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah.

"Tapi nanti mereka bisa memperbaiki sampai dengan tanggal 23 September dimungkinkan untuk melakukan perbaikan-perbaikan," pungkasnya.
0 Komentar