Minggu, 18 September 2016 19:50 WIB

Pengangguran, Bapak di Mampang Cabuli Anak Kandung

Editor : Yusuf Ibrahim

Laporan Bili Achmad


JAKARTA,Tigapilarnews.com- Polisi Sektor (Polsek) Mampang berhasil menggelandang seorang ayah yang tega melakukan aksi cabul kepada anak kandungnya sendiri di Jalan Bangka Raya, Gang Amal IV, RT 011/011, Mampang, Jakarta Selatan.


Korban berusia 17 tahun, diduga berkali-kali dicabuli tersangka S (45) di rumah kontrakannya tanpa sepengetahuan istrinya.


Tersangka yang diketahui sudah menikah sebanyak tigakali itu kepergok sedang mencabuli anak dari istri pertama, oleh adik tiri korban, S (12), atau anak dari istri kedua.


Saat itu, S (12) yang tinggal bersama neneknya ketika malam Idul Adha (13/09/2016) datang ke rumah kontrakan tersangka berniat untuk mengambil pakaian. Namun saat itu pintu terkunci. Penasaran, dirinya kemudian mengintip melalui jendela. Alhasil dirinya mendapati ayahnya tengah menyetubuhi kakak tirinya tersebut.


"Aku lihat bapak lagi gitu-gituan di dalam. Saya cerita ke nenek karena kaget. Saya lemes tak bisa berbuat apa-apa," ungkapnya di kediamannya, Mampang, Jakarta Selatan, Minggu (18/09/2016).


Kaget, S (12) langsung bergegas melaporkan kejadian itu kepada mertua tersangka, Siti (47). Kemudian, langsung bergegas mendatangi tersangka, namun tersangka berkelit.


"Saya lalu telepon ibunya, Endang, untuk membawa pulang anaknya itu sebab dia tak aman bersama Bapaknya. Tapi, ibunya malah minta anak saya, Indri (25, istri ketiga pelaku) menghidupi anaknya," ujar Siti.


Siti menduga perbuatan cabul tersebut sudah berkali-kali dilancarkan tersangka, pasalnya saat istri ketiganya itu pergi bekerja, tersangka sering mengurung korban di kontrakannya.


"Saat kepergok saja, istri ketiganya itu sedang tidur disampingnya. Tapi Satim berani-beraninya melakukan itu pada anaknya," ujarnya dengan nada sedih.


Tersangka memang dikenal sebagai sosok yang tertutup dan tidak memiliki pekerjaan tetap. "Satim ini sudah punya istri tiga kali. Istri pertama dia cerai. Istri kedua meninggal, anaknya S yang selalu tinggal dengan saya. Dan istri ketiga anak saya. Saya sebetulnya tidak sreg sama Satim, tapi anak saya tidak mau lepas, tak tahu dikasih sirep atau apa sama Satim itu," kesalnya.


Warga yang resah mengetahui kabar tersebut kemudian melaporkan ke ketua RT, kemudian RT meneruskan ke pihak Polsek Mampang. "Jadi saat diperiksa, didapat bahwa korban ini sudah mengalami pencabulan sejak tanggal 26 Agustus lalu hingga September ini. Korban pun pernah disetubuhi pelaku di kontrakannya itu," jelas Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Eko Hadi Santoso


Saat ini kasus tersebut tengah ditangani Unit PPA Polres Jakarta Selatan. Tersanhka pun dijerat pasal 76 D UU 35/14 Jo. Ps 81 UU No. 35/2014 Jo Ps 46 UU RI No. 23/2004 tentang PKDRT.(exe)


0 Komentar