JAKARTA, Tigapilarnews.com- Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan tuntutannya kepada tersangka tunggal kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso selama 20 tahun penjara.Jessica didakwa lantaran diduga terbukti melakukan perencanaan pembunuhan terhadap teman dekatnya Wayan Mirna Salihin.Tak terima dengan tuntutan JPU, keluarga besar Wayan Mirna Salihin yang terdiri dari Ibu Mirna, Ni Ketut Sianiti, suami dari Mirna, Arief Soemarko, dan beberapa lainnya terlihat mendatangi gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jalan Hassanudi, Jakarta Selatan, Jumat (07/10/2016).Menurut Sepupu Wayan Mirna Salihin, Yongky Susilo, kedatangnya untuk mempertanyakan soal tuntunan jaksa pada Jessica yang hanya diterima selama 20 tahun penjara."Berharap bisa semaksimal mungkin seperti hukuman mati atau seumur hidup," ungkap Yongky di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (7/10/2016).Yongky mengaku, dalam pertemuan dengan Jaksa Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung menyatakan, JPU sudah berusaha semaksimal mungkin dengan menunjukkan bukti dan fakta pembunuhan."Mereka menjawab sudah buat terbaik dan sudah berjuang keras tanpa ragu sedikitpun, dan tidak ada meringankan setelah memutuskan 20 tahun," katanya.(exe/ist)