Senin, 05 September 2016 22:31 WIB
Laporan Hendrik Simorangkir
TANGERANG, Tigapilarnews.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel), akhirnya mengeluarkan surat rekomendasi pembongkaran "gedung hantu" milik Panin Grup.
"Surat-surat resmi perintah eksekusi bangunan yang terletak di kawasan CBD Sektor VII Bintaro Jaya RT 02 RW 01, Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren itu, telah ditandatangani. Minggu ini surat-suratnya selesai. Kalau tidak ada halangan, minggu depan kita bongkar," ujar Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany, Senin (05/09/2016).
Airin mengingatkan, kepada pihak yang terkait untuk gencar menyosialisasikan rencana eksekusi pembongkaran "gedung hantu". Menurutnya, warga serta penghuni gedung-gedung sekitar dan pengguna jalan perlu diinformasikan.
Agar nanti ketika eksekusi pembongkaran dilaksanakan masyarakat tidak merasa terganggu. Pemilik gedung serta pelaksana pembongkaran juga perlu mengantisipasi gangguan yang dapat timbul.
"Seperti bising, debu, getaran dan lain sebagainya. Dan ketika dibongkar, penghuni gedung sekitar, warga dan pengguna jalan bisa merasakan aman dan nyaman," pungkas Airin.(exe)