Laporan: Hendrik SimorangkirTANGERANG, Tigapilarnews.com - Tangerang Selatan (Tangsel) didaulat menjadi Kota Peduli Hak Asasi Manusia (HAM) tahun 2016 oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).Penghargaan tersebut diberikan pemerintah pusat kepada Tangsel, karena dinilai memiliki kriteria sesuai Perkum HAM No 11 tahun 2013 Kriteria Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2013 tentang Perubahan Permenkumham Nomor 11 Tahun 2013 tentang Kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM.Walikota Tangsel, Airin Rachmy Diany mengatakan sangat bangga telah mewakili masyarakat Tangsel yang telah dinobatkan sebagai daerah yang memiliki kepedulian terhadap HAM."Suatu kehormatan untuk masyarakat Tangsel dan sebagai hadiah ulang tahun Tangsel," ujar Airin, Jumat (9/12/2016).Penghargaan ini, lanjut Airin, menjadi motivasi ke depan bagi Tangsel sebagai kota peduli HAM."Dengan mewujudkan kesetaraan juga bagi para kaum difabel, salah satunya bangunan Puspemkot (Balaikota) yang sudah dilengkapi sarana bagi disabilitas," jelasnya.Sebagai informasi, dalam Permenkumham tersebut ada beberapa kriteria penilaian yang ditetapkan menjadi kota/kabupaten peduli HAM, antara lain hak hidup, hak mengembangkan diri, hak atas kesejahteraan, hak atas rasa aman dan hak atas perempuan.