Laporan: Gita GintingJAKARTA, Tigapilarnews.com - Tersangka Kasus Narkoba, Gatot Brajamusti alias Aa Gatot diperiksa penyidik Resmob Polda Metro Jaya terkait kepemilikan senjata api ilegal yang berada dikediamannya di Jalan Niaga Hijau X No 6 Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.Guru spritual Reza Artamevia itu, diperiksa selama lima jam dan dicecar 20 pertanyaan."Ada 20 pertanyaan berkaitan tentang penemuan peluru sekitar 500-an lebih yang pengeledahan tahap kedua," ujar Kasubdit Direskrimum Polda Metro AKBP Budi Hermanto di Polda Metro Jaya, Senin (5/9/2016) sore.Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Budi, Aa Gatot mengaku bahwa dirinya mendapatkan senjata api beserta pelurunya dati mantan kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yakni Ary Suta.Tidak hanya itu, Aa Gatot juga mengaku bahwa dua senjata api jenis pistol yaitu glock tipe 26 kaliber 9 mm serta walther ppk kaliber 22mm serta beberapa ribu butir peluru, juga didapatkan dari Arya Suta."Hal ini meyakinkan penyidik untuk melakukan panggilan terhadap saudara AS. Nanti akan kami panggil. Hari ini AS lagi sakit jadi tidak bisa menghadiri pemeriksaan," tandas Budi.Atas perbuatannya, Aa Gatot pun terancam hukuman mati atau seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara lantaran melanggar UU Darurat No.12 Tahun 1951 ayat 1 tentang senpi dan amunisi.