Senin, 05 September 2016 17:30 WIB

Sediakan Miras dan PSK, Karaoke Holly Day di Tangerang Disegel

Editor : Rajaman
Laporan: Hendrik Simorangkir

TANGERANG, Tigapilarnews.com - Sebuah tempat karaoke bernama Holly Day di Ruko Arcade Blok VB Nomor 01/32, Kelurahan Mekarbakti, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, disegel Satpol PP Kecamatan Panongan.

Penyegelan tersebut diindikasi karena adanya minuman keras (Miras) dan perempuan panggilan di karaoke tersebut.

"Kami menyegel karaoke ini, karena adanya informasi dari petugas setelah menemukan sebuah struk pembayaran dengan daftar minuman keras beralkohol diatas 5 persen," ujar Camat Panongan, Prima Saras, Senin (5/9/2016).

Prima melanjutkan, setelah diadakan razia, di karaoke itu juga ditemukan seorang wanita dibawah umur yang diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK).

"Kami semalam, Minggu (4/9/2016), selain merazia minuman keras juga mengamankan seorang wanita dibawah umur yang diduga sebagai PSK. Wanita tersebut sudah kami kirim ke dinas sosial guna dilakukan pendataan," jelasnya.

Pihak Kecamatan beserta dengan Polsek Panongan, hanya menyegel tempat karaoke tersebut. Karena kasusnya tidak mempunyai izin buka usaha.

"Kami telah memberikan surat peringatan yang pertama dan kedua ke karaoke tersebut. Tapi tidak diindahkan. Akhirnya kami memberikan surat ke tiga ini beserta penyegelan. Karaoke tersebut kami segel, selain menemukan adanya minuman keras, juga tempat ini tidak memiliki izin usaha," tutupnya.
0 Komentar