Laporan: Evi AriskaJAKARTA, Tigapilarnews.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Tipikor perihal perkara terdakwa Muhammad Sanusi dalam kasus dugaan suap reklamasi Teluk Jakarta, pada Senin (5/9/2016)."Kita bawa catatan, dasar-dasar aja kapan ketemunya sidangnnya, Paripurna, Intinya siap jadi saksi," kata Ahok di Pengadilan Negeri Tipikor.Mantan Bupati Belitung Timur ini datang mengenakan baju batik dan ditemani oleh tiga orang ajudannya. Ahok terlihat santai dan menyapa para awak media yang telah menunggunya.Sekedar informasi, Sanusi baru ditangkap atas kasus penerimaan suap setelah selama dua periode melakukan tindak korupsi menggunakan jabatannya di DPRD DKI. Dia tersandung kasus suap raperda tentang reklamasi Pantai Utara Jakarta.Sanusi didakwa menerima Rp 2 miliar dari Ariesman. Satu kasus tersebut ternyata menjadi pembuka ke kasus Sanusi lainnya. Hingga akhirnya Jaksa menemukan catatan kepemilikan aset yang tidak sesuai dengan penghasilannya.Akhirnya, Sanusi juga terkena tindak pidana pencucian uang. Dakwaan dua kasus tersebut sudah dibacakan oleh Jaksa kemarin. Untuk kasus pencucian uang, Sanusi didakwa melakukan pencucian uang sebesar Rp 45 miliar.