Sabtu, 04 November 2017 08:37 WIB

Polisi Naikan Status Kasus Korupsi Reklamasi ke Penyidikan

Editor : Rajaman

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus proyek reklamasi Teluk Jakarta dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Peningkatan penyidikan kasus tersebut setelah polisi menemukan unsur dugaan tindak pidana saat melakukan gelar perkara, Kamis (2/11/2017).

"Setelah gelar perkara Ditreskrimsus juga mencari bukti-bukti semua yang dibutuhkan setelah gelar perkara ternyata itu merupakan tindak pidana. Kami naikan jadi penyidikan ya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat (3/11/2017).

Menurut Argo saat gelar perkara, polisi menemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek reklamasi tersebut. "Jadi saat ini yang dikenakan masalah korupsi. Pasal 2 dan 3 UU Korupsi (Tipikor)," kata Argo.

Argo menyampaikan, temuan dugaan korupsi itu berkaitan dengan penetapan Nilai Jual Objek Pajak. "Ya korupsi kan bisa rugikan negara, baik NJOP sama atau tidak, kami check," katanya .

Meski telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, polisi belum menyimpulkan siapa yang menjadi tersangka. Kerugian negara yang diduga disebabkan dalam proyek reklamasi itu juga masih dihitung. "Kami akan minta keterangan orang-orang yang terlibat, nanti arahnya akan terlihat ke Pulau D, C atau yang lain. Yang terkait semua kami panggil (termasuk pengembang)," kata Argo 


0 Komentar