Minggu, 04 September 2016 22:11 WIB

Pakar Hukum Tata Negara Minta Ahok Berhati-hati soal Dukungan Parpol

Editor : Yusuf Ibrahim

Laporan Bili Achmad


JAKARTA,Tigapilarnews.com- Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, menyebut Undang-undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 dirancang untuk menjegal Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama (Ahok), untuk kembali maju di Pilkada DKI 2017.


Dirinya menyebut, banyak ketentuan di UU Pilkada yang mulai dari aturan calon independent hingga soal cuti kampanye.


"Banyak sekali sebenarnya ketentuan-ketentuan yang dimaksudkan untuk menghadang Ahok. Misalnya, calon independen itu menang dan pada waktu itu ahok berkomitmen untuk maju perseorangan. Maka kemudian akan memunculkan ketidakpercayaan terus menerus kepada partai politik. Karena itu yang mereka lakukan adalah memperberat calon perseorangan," ungkap Refly saat menghadiri diskusi di Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Minggu (04/09/2016).


Lebih lanjut, peraturan yang telah disahkan oleh DPR RI pun memaksa Ahok untuk maju menggunakan jalur partai. Meskipun Ahok harus berhati-hati dengan keputusannya tersebut.


"Akhirnya Ahok masuk dalam trap ini. Kalau saya sebagai Ahok, mau tidak mau menggunakan Partai. Karena walaupun satu juta KTP disampaikan, masih harus ada verifikasi. Meskipun Ahok harus hati-hati bisa saja menit terakhir bisa saja partai menarik diri," tutupnya.(exe)


0 Komentar