Kamis, 01 September 2016 07:25 WIB

Ahok Harap MK Kabulkan Permohonannya

Editor : Yusuf Ibrahim
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), memiliki alasan tersendiri mengapa cuti kampanye saat Pilkada DKI 2017 mendatang sangat merugikan untuk dirinya.

Saat persidangan perbaikan surat permohonan uji materi, Ahok membacakan alasan dirinya tidak mau cuti yaitu sedang menjalankan program prioritas.

"Program yang dimaksud antara lain, pengembangan sistem transportasi. Yakni pembangunan angkutan massal berbasis rel dan program angkutan massal berbasis jalan," kata Ahok dalam persidangan di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (31/08/2016).

Ahok mengaku selama masa kampanye tetap akan menjalankan fungsinya sebagai kepala daerah. Sehingga Ahok berharap MK bisa menerima dan mengabulkan permohonannya.

Cagub petahana ini mendatangi MK untuk mengajukan judicial review terkait UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 khususnya Pasal 70 ayat 3 huruf a. Dalam pasal tersebut, mewajibkan calon petahana untuk cuti pada saat kampanye.(exe/ist)
0 Komentar