Laporan: Gita GintingJAKARTA, Tigapilarnews.com - Tim Sub Direktorat Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri berhasil mengungkap jaringan seks untuk para gay. Pengungkapan tersebut merupakan proses Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (30/8/2016) malam.Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Agung Setya mengatakan penggerebekan itu dilakukan di sebuah Hotel, Jalan Raya Puncak km 75, Cipayung, Bogor, Jawa Barat. Dimana, aparat berhasil menangkap pelaku berinisial AR (41) yang merupakan residivis."Pelaku belum lama keluar LP dari kasus yang sama. Dulu pelaku TPPO pada perempuan. Sekarang pelaku lakukan ke anak laki-laki," ujar Agung di Mabes Polri, Rabu (31/8/2016)Dalam aksinya, pelaku menawarkan prostitusi anak asuhnya yang masih dibawah umur melalui media sosial Facebook."Jadi hasil cyber patrol kita bahwa ada satu facebook yang menawarkan hal-hal tersebut. Dari facebook, kami tau ada daftar anak-anak di ekspoitasi," tambah Agung.Atas perbuatan, tersangka AR dikenakan Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-undang nomor 44 tentang pornografi dan Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).