Senin, 08 Juli 2019 14:57 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Anggota Komisi III DPR RI Wihadi Wiyanto meminta Mabes Polri untuk mematuhi putusan pengadilan memenangkan gugatan praperadilan Irsanto Ongko agar segera mencabut status hukumnya.
"Polisi harus mematuhi keputusan praperadilan yang sudah diputuskan oleh pengadilan karena keputusan pengadilan terhadap permohonan praperadilan suatu perkara adalah bersifat mengikat," tegas Wihadi saat dihubungi, Senin (8/7/2019).
Sebelumnya, Pengacara Irsanto Ongko, Patra M Zen, meminta Bareskrim Polri segera mencabut status kliennya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan pencegahan ke luar negeri setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilannya dalam kasus dugaan memberikan keterangan palsu di atas sumpah.
"Surat permohonan sudah dua kali kami sampaikan kepada Dirtipditer masing-masing pada 11 April dan 29 April 2019 lalu," kata Patra, saat dikonfirmasi.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) mengabulkan permohonan praperadilan Irsanto Ongko terkait penetapan tersangka per 2 April 2019.
Atas hal itu, Irsanto dan kuasa hukumnya Patra M Zen pun mendatangi Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri untuk meminta pencabutan status dirinya yang sempat masuk dalam daftar pencarian orang dan pencegahan ke luar negeri.
Patra mengatakan dirinya sudah mengirim surat permohonan pencabutan status pencegahan dan DPO Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, namun pihak penyidik belum merespon permohonan tersebut.
Patra mengungkapkan Irsanto Ongko ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan memberikan keterangan palsu di atas sumpah sebagaimana diatur Pasal 242 ayat (1) dan (3) KUHP.
Menurut Patra, kliennya ditetapkan tersangka karena diduga memberi keterangan palsu pada persidangan perdata di PN Jakarta Pusat pada 25 Februari 2004.
“Keterangan ini kemudian dilaporkan oleh kuasa hukum PT BFI Finance Indonesia selaku salah satu pihak dalam perkara perdata itu,” ucap Patra.
Amar pututsan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No 20/Pid.Pra/2019/PN.Jkt.Sel menyatakan penetapan Irsanto Ongko sebagai tersangka dalam laporan polisi bernomor LP/1064/IX/2015/Bareskrim tanggal 10 September 2015 oleh termohon sudah daluwarsa atau habis waktu.
Dalam amar putusan praperadilan juga dinyatakan, penetapan Irsanto Ongko selaku tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum.
"Karenanya, demi hukum, kami mohon kepada Pak Fadil (Dirtipidter) untuk mencabut surat pencegahan ke pihak Imigrasi dan juga mencabut status DPO klien kami," ujar Patra.
Patra menyambut baik respon dari pihak Polri dan meminta penyidik secepatnya melepaskan status DPO Irsanto Ongko berdasarkan amar putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan praperadilan.
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Dedi Prastyo akan mengkaji Status DPO Irsanto Ongko menyusul amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 20/Pid.Pra/2019/PN.Jkt.Sel yang mengabulkan permohonan Prapradilan diterima untuk mencabut status tersangka.
"Ya saya akan sampaikan ke Bareskrim untuk mempelajari hal tersebut, " ujar Dedi.
Untuk mempelajari tersebut, katanya, pihak Bareskrim akan mengkaji terlebih dahulu amar putusan PN Jakarta Selatan tersebut.
"Tentu dari Bareskrim akan mengaji ya," ucapnya.