Laporan: Ryan SuryadiJAKARTA, Tigapilarnews.com - Polsek Kelapa Gading menangkap salah satu karyawan di Bubbly Laundry bernama Thomas Agung Basuki (31). Thomas diduga telah melakukan penggelapan terhadap uang setoran milik laundry dimana dia bekerja."Dia ditangkap karena melakukan penggelapan uang setoran senilai Rp14 juta," ujar Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Argo Wiyono, Selasa (30/8/2016) siang.Argo menjelaskan, tersangka memang memiliki tugas untuk menyetorkan uang hasil laundry yang berlokasi di Apartemen Mediterania Kelapa Gading."Namun uang tersebut tak disetor dan digunakan untuk keperluan pribadi tersangka," tegas Argo.Argo mengatakan, Usai menyita barang bukti, menahan tersangka, dan memeriksa saksi, polisi akan lanjutkan perkara ini ke jalur pengadilan."Tersangka dijerat pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan maksimal hukuman lima tahun penjara," tutup Argo.