Senin, 02 Januari 2017 17:51 WIB

Bareskrim Buru Pelaku Fitnah Percetakan Uang Baru

Editor : Danang Fajar
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Bank Indonesia sempat melaporkan satu akun Facebook ke Bareskrim Mabes Polri atas tuduhan memfitnah mereka soal pencetakan uang tak dilakukan di Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri).

Menanggapi laporan BI tersebut saat ini Bareskrim Mabes Polri masih memburu pelaku fitnah tersebut.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya memastikan jika pemilik pemilik akun facebook tersebut bukan akun Anonim.

"BUkan (akun anonim) dong, semua akun bisa diidentifikasi," ujar Agung saat dihubungi, Senin (2/1/2017).

Lebih lanjut, dia menjelaskan kasus ini sudah dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Pihaknya juga sudah memeriksan beberapa saksi.

"Hari kamis (29/12/2016) sudah naik (statusnya) dan sudah dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi," jelasnya

Agung pun mengimbau masyarakat untuk bersikap lebih bijak dalam mengutarakan pendapat, sehingga tidak menjadi fitnah.

"Uang itu kan simbol negara ya, jadi jangan main main sama simbol negara. Harus dipertanggungjawabkan secara hukum" tegasnya

Diketahui kasus ini dilaporkan oleh Bank Indonesua dan Perum peruri Rabu (28/12/2016) lalu.

Dalam laporannya ke Bareskirm BI dan Peruri menyampaikan, adanya salah satu akun Facebook yang menyebutkan bahwa percetakan uang baru tersebut dilaksanakan bukan oleh Peruri, melainkan oleh PT Pura Barutama.

BI dan Peruri menilai akun Facebook yang dilaporkan telah melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 318 KUHAP tentang perbuatan fitnah.
0 Komentar