Senin, 29 Agustus 2016 23:06 WIB

Kakak Saipul Jamil Jalani Persidangan di Pengadilan Tipikor

Editor : Yusuf Ibrahim
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setiadi, menegaskan berkas perkara kakak dari penyanyi dangdut Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, sudah dikirim ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Secara teknis itu teman-teman JPU (Jaksa Penuntut Umum), Minggu lalu sudah dinyatakan P21 dan sudah dilimpahkan hari Senin yang lalu. Rencananya akan disidangkan tanggal 31 Agustus," kata Setiadi di PN Jakarta Selatan, Senin (29/08/2016).

Sebelumnya, Samsul telah mengajukan sidang Praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan nomor perkara 112/Pid.Prap/2016/PN.JKT.SEL. atas nama pemohon Hafiyah, istri Samsul dan pihak termohon KPK.

Namun dalam sidang praperadilan, hakim tunggal Martin Ponto Bidara memutuskan untuk menolak seluruh permohonan dari Samsul lantaran prosedur yang dilakukan KPK sudah sesuai prosedur.

Perlu diketahui, permohonan praperadilan diajukan terkait kasus pencabulan penyanyi dangdut Saipul Jamil di mana adik kandung dari Samsul Hidayatullah. Samsul ditangkap tangan karena diketahui memberikan uang pada Paniter pengganti atas nama Rohadi untuk meringankan vonis hukuman Saipul Jamil.(exe/ist)

 
0 Komentar