Jumat, 12 April 2019 11:03 WIB

Mantan Bupati Bekasi Akui Kapok Pegang Jabatan Politik

Editor : Yusuf Ibrahim
Neneng Hasanah Yasin. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Persidangan kasus suap Meikarta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Jawa Barat, dengan agenda pemeriksaan terdakwa berlangsung menarik.

Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin menangis saat diminta keterangan. Dengan air mata yang meleleh dari matanya, Neneng mengaku bersalah dan menyesal telah menerima uang suap dari pengembang Meikarta terkait pengurusan izin pembangunan proyek properti tersebut.

Bahkan Neneng mengaku kapok menduduki jabatan sebagai kepala daerah. Dia juga tidak mau lagi memegang jabatan politik apapun, Rabu (10/4/2019).

"Sangat besar (penyesalannya). Saya merasa bersalah. Saya tidak ingin (jadi bupati lagi) dan jabatan politik apapun," kata Neneng yang telah menjabat Bupati Bekasi selama dua periode.

Saat ini, setelah ditetapkan sebagai terdakwa kasus suap Meikarta, Neneng mengajuian surat pengunduran diri sebagai bupati. Surat tersebut telah disampaikan dan diterima oleh DPRD Kabupaten Bekasi.

Namun sampai sekarang, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum mengeluarkan keputusan pemberhentian Neneng. "Saya sudah mengundurkan diri tapi SK (surat keputusan) belum diterima (dari Kemendagri)" ujar dia.

Neneng mengaku kapok menjadi kepala daerah. Selain itu, Neneng juga tak mau lagi terlibat di urusan partai politik. Seperti diketahui, Neneng merupakan kader dari Partai Golkar.

Sebelum penyesalan dan pengakuan bersalah itu terlontar dari mulut Neneng, eks Bupati Bekasi ini mengakui menerima tambahan suap Rp10 miliar lebih dari pengembang Meikarta.

Uang itu merupakan janji Billy Sindoro, salah satu petinggi Lippo Group, jika perizinan Meikarta selesai dan diterbitkan oleh Neneng. Janji itu diucapkan Billy saat bertemu empat mata dengan Neneng di Hotel Axia Cikarang.

"Jadi total Rp20 miliar kan. Dia (Billy) bilang begini, saya sudah terima Rp10 miliar. Tiba-tiba pak Billy bilang 'bu saya mah kirim Rp10 lagi dengan jalur sama (melalui Edi Dwi Soesianto lalu kepada E Yusup Taufik lalu ke Bupati Neneng)," ungkap Neneng.

Neneng mengatakan Billy kemungkinan tahu soal janji Rp20 miliar. "Pak Billly sepertinya tahu (janji Rp20 miliar). Tapi memang saat pertemuan dengan Pak Billy sebelumnya nggak bicara uang. Saat di Axia saja bilang begitu," tutur dia.

Selain dari pengembang Meikarta, Neneng juga mengaku mendapat uang dari sejumlah kepala dinas. Uang setoran dari kepala dinas itu pun terkait pengurusan izin Meikarta.

Saat itu, Neneng mengaku mendapat uang dari Sahat MBJ Nahor (Kadis Damkar) Rp30 juta, Jamaludini (Kepala Dinas PUPR) Rp20 juta, dan Neneng Rahmi Nurlaili (Kepala Bidang Penataan Ruang Daerah Dinas PUPR Bekasi) Rp200 juta.(exe)


0 Komentar