Laporan : Rizky AdytiaJAKARTA, Tigapilarnews.com - Terkait dengan sistem ganjil genap yang akan di terapkan pada hari selasa (30/8/2016) besok.Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Moechgiyarto menjelaskan, penerapan dilakukan untuk mematenkan peraturan tersebut agar para pengendara menaati peraturan tersebut."Ya sudah tentu kita kan sudah melaksanakan uji coba selama satu bulan. Nah saat ini tentunya jajaran lain sudah mempersiapkan diri dengan tilang-tilang administrasi manakala terjadi pelanggaran sudah langsung kita lakukan tilang terhadap mereka," Ujar Moechgiyarto di sela-sela acara di Gedung Juang, Cikini, Jakarta, Senin(29/8/2016).Dia menjelaskan, pihaknya sudah menyiapkan sekitar 200 personel untuk berjaga di kawasan yang menerapkan sistem ganjil genap tersebut. Dan tentunya akan memberikan sanksi kepawa pengendara yang melanggar."Ya kalau tilang kena denda 500 ribu terhadap pelanggaran. Atau kurungan dua bulan manakala tidak mampu membayar denda 500, maka bisa diubah menjadi kurungan badan," imbuhnya.Diketahui Area pemberlakukaan sistem ganjil genap yakni di kawasan Bundaran Patung Kuda, Simpang Bank Indonesia, Simpang Sarinah, Bundaran HI, Simpang Imam Bonjol, Bundaran Senayan, Simpang CSW, dan Simpang Kuningan.