Kamis, 25 Agustus 2016 17:26 WIB

Ahli Hukum: JPU Tak Perlu Cari Motif Pembunuhan Mirna

Editor : Danang Fajar
Laporan : Bili Achmad

JAKARTA,Tigapilarnews.com - Saksi Ahli Hukum Pidana, Edward Omar Sharif Hiarie, menyatakan motif tidak perlu dibuktikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus kopi maut sianida.

Sekalipun JPU menjerat terdakwa Jesicca Kumala Wongso dengan pasal 338 dan 340 KUHP maka Ahli menyebut tidak perlu mencari motif.

"Jangankan pasal 338 Pasal 340 pun sama sekali tidak membutuhkan motif, kata-kata "berencana" termasuk dolus premeditatus. Ada 3 hal Pertama,pPelaku untuk berkehendak dalam keadaan tenang, kemudian kedua ada tenggang waktu cukup antara memutuskan dan melaksanakan perbuatan, dan ketiga perbuatan yang dilaksanakan dalam keadaan tenang, jadi jangan capek-capek cari motif karena pasal itu tidak perlu motif," jelas Ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2016).

Dilanjutkan Saksi Ahli Hukum Pidana dari Universitas Gajah Mada tersebut menyebut motif hanya sebagai konstruksi hukum saja tapi tidak diharuskan adanya motif.

"Sejarah pembentukan KUHP dari Belanda itu sudah menegaskan kalo pasal tersebut tidak perlu motif, motif hanya konstruksi saja, Kalo memaksakan adanya motif lebih baik baca lagi sejarah hukum pidana di Indonesia," pungkasnya.
0 Komentar