Laporan : Rizky AdytiaJAKARTA, Tigapilarnews.com - Polsek Tanjung Priok berhasil menangkap pelaku dengan kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur pada hari Minggu (31/7/2016) di Kawasan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara.Pelaku yang bekerja sebagai marbot mesjid, berinisial SA melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban yang berinisial ME di sekitar Masjid Nurul Hidayah."Tersangka ditangkap saat saksi yang bernama Dedi dan Suwardi melihat tindak pencabulan korban dari luar kamar marbot tersebut," Ujar Kapolsek Tanjung Priok Kompol France Siregar di Polsek Tanjung Priok Jakarta Utara, Rabu (24/8/2016) sore.France menjelaskan, korban dipanggil tersangka saat asik bermain di halaman masjid."Tersangka lalu memanggil korban dan diajak ke kamar marbot itu. Kemudian sebelum melakukan perbuatannya pelaku pelaku mengiming-imingin korban dengan uang Rp. 20.000,-," imbuhnya.Saat ini polisi telah mengamankan pelaku dan barang bukti berupa pakaian daster motif bunga dan uang sebesar Rp. 20,000,-. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 81 UURI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan diancam 5 tahun paling rendah dan maksimal 15 tahun penjara.