Laporan Ryan Suryadi
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Kuasa hukum penghuni Apartemen Green Bay Pluit, Dhanu prayogo, mempertanyakan sikap Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang menunda sidang perdata untuk kedua kalinya terkait gugatan perkara perdata nomor 290/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Utr.
Dhanu menyebutkan, sikap aneh PN Jakarta Utara dalam menangani perkara kliennya sudah terlihat sejak awal sidang, 21 Juli 2016 lalu. Ketua Majelis Hakim, Usaha Ginting, saat itu menunda sidang karena alamat tergugat ternyata kurang lengkap, PT Kus dan Prima Buana.
"Kemudian dilakukan penambahan alamat. Tapi juru sita PN Jakut salah mengirimkan panggilan sidang ke PT Prima Buana Internusa. Kesalahan dari juru sita yang bilang panitera penggantian, Benny," terang Dhanu dihubungi wartawan dari Jakarta Utara, Senin (22/08/2016).
Dhanu menjelaskan, saat itu ketua majelis hakim menyebut panggilan belum sempurna karena yang dipanggil bukanlah yang bersangkutan atau kompeten. Dari persidangan perdana itu, juru sita kemudian memanggil tergugat yang ditujukan ke alamat pengelola.
Rencananya, sidang kedua juga akan menghadirkan tergugat pada 18 Agustus 2016. "Ternyata, panggilan tersebut panggilan untuk pengembang yang menerima ialah pengelola. Majelis hakim menunda persidangan dengan alasan belum sahnya panggilan yang dibuat oleh juru sita PN Jakut. Hal itu menjadi pertanyaan besar bagi kami apa yang sebenarnya terjadi? Mengapa demikian sulit memanggil ketiga perusahaan tersebut?" jelas Dhanu.
Adapun gugatan perdata yang didaftarkan, yaitu pencantuman klausula baku yang dilarang oleh hukum pada Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) sehingga membuat pengembang atau developer dapat bertindak sewenang-wenang berikut penipuan kualitas air, pemutusan aliran air, dan pencopotan meteran air yang dilakukan PT Kencana Unggul Sukses, PT Prima Buana Indonesia dan PT Tirta Kelola Sukses kepada pemilik Apartemen Green Bay Pluit.
"Perbuatan di atas termasuk kategori perbuatan main hakim sendiri (eigenrichting). Klien kami memilih untuk menempuh jalur hukum atas perbuatan main hakim sendiri yang dilakukan oleh pengembang dan pengelola Apartemen Green Bay Pluit. Kesewenangan tersebut juga dialami oleh ribuan warga pemilik dan penghuni Apartemen Green Bay lainnya," tutup Dhanu.
Sebelumnya, penghuni Apartemen Green Bay Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, juga melaporkan pengelola apartemen ke Polsek Penjaringan. Mereka melaporkan pengelola atas tudingan penipuan. Pengelola diduga menipu lantaran penyesuaian tarif air hingga pembentukan RT tak sesuai prosedur.
Koordinator penghuni apartemen Green Bay Pluit, Suhari (52), mengatakan awalnya pengelola apartemen menginformasikan bahwa terjadi penyesuaian tentang tarif air, yakni pengelolaan air laut menjadi air bersih atau Sea Water Reverse Osmosis (SWRO). Tapi yang terjadi yaitu pengelolaan air limbah menjadi air bersih (BRWO).
"Karena saya dan penghuni lain merasa dirugikan, saya melaporkan hal tersebut ke Polsek Penjaringan. Setelah ditelusuri, ternyata air yang dimaksud bukan merupakan SWRO, namun air BWRO atau jenis air dari pengelolaan air limbah menjadi air bersih," ujar Suhari melalui sambungan telepon, Kamis (24/03/2016).
Dia mengaku, melaporkan dugaan penipuan itu pada Jumat, 4 Maret 2016 ke Polsek Penjaringan. Suhari juga mengaku sudah melaporkan permasalahan tersebut kepada Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).(exe)