Jumat, 12 Agustus 2016 06:26 WIB

PPRI Desak Sopir Taksi Berbasis Online Ikuti Uji Kir

Editor : Yusuf Ibrahim
Laporan Muchammad Syahputra

JAKARTA,Tigapilarnews.com- Koperasi Perkumpulan Pengusaha Republik Indonesia (PPRI) mengadakan konfrensi pers terkait dengan banyaknya sopir taksi online yang tidak mengikuti uji kir atau uji kelayakan kendaraan bermotor.


Ketua PPRI, Ponco Seno, mengatakan masih banyaknya sopir yang kendaraannya belum melaksanakan uji kir karena masalah pengumpulan data. "Uji kir masih banyak yang belum terlaksana, itu akibat kesalahan para sopir yang sampai saat ini belum memberikan data secara jelas," ujarnya di Kantor PPRI, Cipinang Cimpedak, Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (11/08/2016).

 

Dirinya menambahkan, sampai saat ini tercatat ada sebanyak 2014 unit kendaraan taksi online yang sudah memberikan data uji kir atau uji kelayakan kepada pihak PPRI.

 

"Sebanyak 2014 unit yang sudah memberikan data uji kir kepada pihak PPRI, dan yang sudah menjalani uji kir ada 924 dan sementara jangkauannya hingga se-Jabodetabek," tambahnya.


Pihaknya juga menegaskan bahwa sudah menyiapkan asuransi untuk para penumpang apabila terjadi sesuatu saat naik kendaraan online yang sudah dipesannya.



"Apabila terjadi kecelakaan terhadap penumpang, jelas mereka akan mendapatkan asuransi. Apabila ada tindakan kriminal, laporkan langsung ke pihak Grab-nya dan nanti pihak kami yang akan menindak lanjuti serta menadampingi korban, itu adalah komitmen kami," jelasnya.


Untuk uji kir tahap pertama, pihaknya mengakui masih kurangnya antusias dari para sopir kendaraan online, namun pihaknya memastikan dalam uji kir selanjutnya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu.


"Uji kir kedua nanti akan dilakukan sosialisasi secara menyeluruh oleh para anggota. Kita akan fokuskan di Jakarta," tutupnya.



Sekedar informasi, Permenhub no 32 tahun 2016 yang berisikan semua taksi online harus di uji kir, maka dari itu membuat sebagian besar pengemudi sudah mulai mendaftarkannya.(exe)

0 Komentar