Rabu, 09 Februari 2022 12:42 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Jakarta Timur paling banyak janda dibandingkan wilayah lain di DKI Jakarta.
Berdasarkan data bps.go.id, sebanyak 3.133 perempuan di Jaktim bercerai pada periode Januari-Juli 2021. Kasus perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Timur didominasi pengajuan cerai dari istri (cerai gugat). Tercatat, cerai gugat terdata sebanyak 2.265 perkara dan cerai talak 868 perkara.
Angka perceraian tahun 2021 sebenarnya turun dibandingkan pada 2020. Sepanjang tahun 2020 jumlah kasus perceraian di Jakarta mencapai 14.411. Sementara, tahun 2021 jumlah janda di Jakarta sekitar 9.578 dalam kurun waktu Januari-Oktober 2021. Alasan menjanda beragam, mulai dari faktor ekonomi, ketidakcocokan dengan pasangan, hingga kematian.
Setelah Jaktim, janda kedua terbanyak tersebar di Jakarta Barat yang mencapai 2.759 orang per periode Januari-Oktober 2021. Kemudian, Pengadilan Agama Jakarta Selatan menyatakan per Januari hingga Juli 2021 menerima pengajuan kasus gugatan perceraian sebanyak 2.618 kasus.
Dari jumlah itu, 1.873 kasus diajukan oleh pihak perempuan. Setelah itu, Pengadilan Agama Jakarta Pusat mencatat 1.068 kasus perceraian per Januari-Agustus 2021. Angka kasus perceraian di Jakarta Pusat mengalami peningkatan pengaduan pada Agustus 2021 dengan 159 perkara.(kah)