Senin, 18 Juli 2022 15:42 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Wacana penggabungan Kota Depok ke DKI Jakarta memerlukan tata cara dan administratif penggabungan daerah yang prosesnya panjang.
Sebab mekanisme penggabungan satu kota dengan kota lainnya harus diusulkan kepada pemerintah pusat, DPR RI, atau DPD RI setelah memenuhi persyaratan administratif.
“Kota Depok dibentuk dengan Undang-undang (UU) dan prosesnya cukup panjang. Bermula dari zaman Hindia Belanda sebagai desa otonom, kemudian di tahun 1982 Depok sebagai kota administratif dan pada tahun 1996 ditetapkan sebagai Kotamadya Depok. Jadi, tidak mudah mudah mewujudkan wacana ini,” ujar anggota Komisi VI DPR RI Intan Fauzi Senin (18/7/2022).
Menurut anggota Badan Legislasi DPR RI ini, Kota Depok merupakan daerah otonom yang tidak setara dengan Kota-kota yang ada di DKI Jakarta. Di mana Jakarta terbagi atas 5 wilayah kotamadya dan satu kabupaten administratif yang dipimpin lima wali kota dan bupati Kepulauan Seribu yang ditunjuk oleh gubernur.
“Sementara Wali Kota Depok dipilih secara demokratis melalui pemilihan umum. Ini artinya, jika Depok bergabung dengan DKI maka nanti kepala daerah atau wali kotanya dipilih dan diangkat oleh gubernur dan Depok tidak memiliki Anggota DPRD Kota” jelas Intan yang merupakan Alumni Universitas Indonesia (UI) ini.
Wakil Rakyat Dapil Kota Depok dan Kota Bekasi ini menilai, wacana bergabungnya Kota Depok ke Pemprov DKI tidak urgen. Dalam banyak hal, termasuk secara perekonomian kawasan Depok sudah terintegrasi dengan DKI Jakarta, baik jalan tol, jalan nasional, trase kereta dan sebagainya.(fik)