Laporan: Gita GintingJAKARTA, Tigapilarnews.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, hari ini Kamis (11/8/2016), menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Bella Oktaviani (19) di Hotel Sentra Boutique, Cipulir, Jakarta Selatan yang terjadi Selasa (2/8/2016) lalu.Tersangka Muhammad Fajar Firdaus Persada Putra (24) memperagakan 16 adegan. Dalam rekonstruksi itu, Fajar dan Bella masuk ke hotel untuk check in. Saat itu, Fajar dan Bella langsung berhubungan badan.
Usai memperagakan hubungan badan, Bella memunggungi Fajar lantaran melihat pesan singkat dari seorang perempuan masuk ke ponsel Fajar.Saat Fajar melihat Bella memungunginya, Fajar langsung memeluk Bella dari belakang sambil memegang wajah Bella. Namun Bella tidak merespon, dan langsung mengingit jari tengah kanan Fajar.Keduanya pun bangkit dari kasur, lalu Fajar membalikkan badan Bella di atas kasur. Dalam posisi berdiri, Fajar mencekik leher Bella dari belakang."Habis itu saya ambil barang-barang Bella di meja sama uangnya, saya lihat kaki kanannya masih gerak sedikit," ujar Fajar dalam rekonstruksinya, Kamis (11/8/2016)Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jaya AKBP Eko Hadi Santoso mengatakan dari hasil rekonstruksi, ditemukan kesesuaian dengan hasil berita acara pemeriksaan.Pihaknya melakukan rekontruksi sebab pada umumnya suatu tindak pidana melibatkan banyak sudut pandang, sehingga harus dilakukan rekonstruksi."Tadi waktu rekonstruksi pelaku juga tidak melakukan sanggahan berarti kan sesuai dengan pemeriksaan awal di BAP," ujar Eko dilokasi.Kini pelaku harus mendekam dibalik Jeruji Mapolres Metro Jakarta Selatan dengan dijerat pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.