Kamis, 11 Agustus 2016 14:35 WIB

Palsukan Kartu Kredit, WN Malaysia Ditangkap

Editor : Danang Fajar
Laporan : Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Seorang warga negara Malaysia dicokok aparat Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya lantaran palsukan kartu kredit. Pelaku berinisial WCY (18) diringkus polisi di salah satu kantor jasa Tour and Travel bilangan Jakarta Pusat, Minggu (7/8/2016).

Kasubdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Teguh Wibowo mengatakan, pelaku memalsukan sembilan kartu kredit yang di dalamnya terdapat data kartu kredit milik orang lain untuk membeli 13 tiket pesawat senilai Rp 111 juta.

"Berawal dari hasil monitoring transaksi kartu kredit oleh tim gabungan dari Divisi Card Center Bank BCA dengan Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, ditemukan transaksi mencurigakan di kantor jass Tour and Travel tersebut sebesar Rp 111 juta," ucapnya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (11/8/2016).

Dari hasil monitoring itu, lanjut Teguh, tim gabungan tersebut bergegas datangi kantor jasa tour itu. Tiba di lokasi, pelaku sedang berada disana dan berencana untuk melakukan perubahan jadwal tiket.

"13 tiket yang ia beli untuk penerbangan ke luar negeri seperti Singapore, Malaysia, Jepang dan lain-lain," paparnya.

"Tiket tersebut diduga akan dijual lagi sama dia," sambungnya.

Kemudian, kata Teguh, penyidik langsung meminta pelaku menunjukan kartu kredit yang digunakannya untuk bertransaksi.

Saat ditunjukan, ternyata terdapat perbedaan antara fisik kartu kredit dengan data transaksi yang tercatat di sistem Bank BCA.

"Kartu kredit yang digunakan oleh pelaku yaitu Fia Card Service N.A Platinum dan US Bank namun tercsntum nomor seri Chase Bank Amerika Serikat dimana data yang ada di dalam kartu kredit palsu itu adalah milik orang lain," ungkapnya.

Lebih jauh, pelaku mendapatkan sembilan buah kredit palsu tersebut dari rekannya di Malaysia yaitu NY.

"Pembuatan kartu palsu dilakukan di Malaysia. Pelaku kesini (Indonesia) sudah bawa kartu kredit palsu," pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun dan atau pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dengan acaman pidana maksimal 6 tahun.
0 Komentar