Selasa, 09 Agustus 2016 16:13 WIB

Sabu Senilai Rp 30 Juta Disita Polres Jakbar

Editor : Hermawan
Laporan: Yanti Marbun

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat terus berupaya memerangi kejahatan narkotika.

Buktinya, seorang pengedar sabu-sabu berinisial TK (37) diringkus di rumahnya di kawasan Jelambar, Jakarta Barat, Senin (8/8/2016).

Dari tangan pelaku, polisi menyita sabu-sabu seberat 24,45 gram senilai Rp 30 juta.

“Kami mendapati 20 paket sabu-sabu di rumah pelaku saat penggeledahan. Sabu-sabu itu siap edar. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan,” jelas Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Suhermanto, Selasa (9/8/2016) siang.

AKBP Suhermanto mengatakan saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Jakarta Barat beserta penyitaan barang bukti tersebut.

Atas perbuatanya pelaku dijerat pasal 114 UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara.

 
0 Komentar