Selasa, 18 Oktober 2016 19:31 WIB

Pria Pengangguran Transaksi Narkoba Diciduk Polsek Cengkareng

Editor : Hermawan
Laporan: Rizky Adytia

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Dua pria penganguran berinisial CB (30) dan MJ (29) diciduk aparat kepolisian atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.

Dua tersangka diciduk saat sedang melakukan transaksi sabu-sabu di Hotel PGC, Jalan Daan Mogot, Kelurahan Jelambar Baru, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Senin (15/10/2016) dini hari.

"Dari hasil penangkapan itu, kami menyita narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,09 gram. Sabu-sabu itu disimpan di saku celana dibungkus plastik hitam di dalamnya ada kertas timah rokok," jelas Kapolsek Cengkareng Kompol Eka Baasith, kepada Tigapilarnews.com, Selasa (18/10/2016) petang.

Kompol Eka menjelaskan penangkapan dua tersangka berawal dari informasi masyatakat bahwa di kawasan tersebut sering menjadi lokasi peredaran narkotika.

"Berdasarkan informasi tersebut, aparat kepolisian melakukan pengamatan di kawasan tersebut. Saat itu, dicurigai dua orang (tersangka) yang gerak-geriknya mencurigakan, maka dilakukan penggeledahaan. Di kantong celana tersangka CB ditemukan barang bukti tersebut,” imbuh Kompol Eka.

Setelah penangkapan tersangka CB, pihak kepolisian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan MJ.

Saat ini, para tersangka telah dijebloskan ke dalam tahanan Polsek Cengkareng. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 112 (1) Yo 132 (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 
0 Komentar