Minggu, 28 Agustus 2016 10:59 WIB

Pedangdut Imam Arifin Terancam 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 8 Miliar

Editor : Yusuf Ibrahim
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Pedangdut Imam S. Arifin kembali ditangkap polisi karena kasus narkoba.

Kali ini, Imam ditangkap di kawasan Jakarta Utara. Pelantun lagu Doa Suci dan Menari di Atas Luka itu sudah tiga kali berurusan dengan aparat kepolisian karena kasus yang sama.

"Tadi malam, sudah di kantor, dia ditangkap di Sunter," ujar Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Suhermanto di Jakarta, Minggu (28/08/2016) pagi.

Menurut Suhermanto, Imam diciduk saat tengah asyik mengonsumsi sabu. Dari tangan Imam, polisi menyita 0,36 gram sabu. Ia yang sudah berulang kali tertangkap ini tengah didalami kepolisian soal keterlibatannya dalam jaringan narkotika.

"Masih kita dalami," ucap Suhermanto.

Imam dan anaknya pernah terlibat memasok narkoba ke sejumlah artis ternama. Terakhir ditangkap pada 2012 lalu, Imam digelandang ke Polsek Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Sabtu 27 Agustus 2016 malam, ia digelandang ke Polres Jakarta Barat dalam kasus yang sama, yakni narkoba. Imam dijerat polisi dengan Pasal 112 (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar.(exe/ist)
0 Komentar