Selasa, 15 November 2022 17:59 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Sebanyak 153 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2A, Salemba, Jakarta Pusat, dibebaskan. Dari jumlah itu, 122 narapidana bebas bersyarat dan 31 narapidana bebas murni.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas 2 A Salemba Yosafat Rizanto mengatakan, mereka dinyatakan bebas lantaran sudah menjalani dua per tiga masa tahanan. "Semuanya sudah memenuhi persyaratan administrasi," ucap Yosafat di Lapas Salemba, Selasa (15/11/2022).
Bagi napi yang bebas bersyarat diwajibkan lapor sesuai dengan domisili tinggal. Narapidana tersebut aktivitasnya masih dipantau oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas). "Jika mereka melakukan tindakan melanggar hukum maka mereka akan masuk kembali. Nanti mereka jalani sisa masa tahanan bebas bersyarat ditambah hukuman baru dari pelanggaran yang mereka lakukan," paparnya.
Kepala Sub Bidang Pembinaan dan Perawatan Fitrian menuturkan, narapidana yang bebas ini rata-rata tersandung kasus narkotika. Total ada 85 85 narapidana terjerat kasus narkoba yang bebas saat ini. "Mereka yang bebas hari ini semuanya pulang sendiri tanpa dijemput. Alasan ini untuk menghindari kerumunan di Lapas Salemba terlebih saat ini kasus covid - 19 merangkak naik," ucapnya.
Salah satu narapidana yang bebas berinisial H pun senang setelah sekian lama dia mendekam di balik jeruji besi akhirnya bisa bebas. "Hari ini saya pulang temui orang tua serta istri dan anak untuk minta maaf. Kapok saya masuk penjara apalagi saya menjalani hukuman lebih dari 5 tahun penjara," ungkapnya yang terjerat kasus narkoba.(mir)