Laporan: Hendrik SimorangkirTANGERANG, Tigapilarnews.com – Polres Metro Tangerang Kota menciduk dua pengedar sabu-sabu.Mereka kerap mengedarkan barang haram itu di wilayah Neglasari, Kota Tangerang, dan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.Tersangka MS (39) berprofesi sebagai buruh ditangkap di kediamannya di Kampung Pondok Kos Selapanjang, Neglasari, Kota TangerangDari tangan MS, polisi menyita barang bukti sabu sebanyak 53 paket kecil yang dibungkus plastik klip bening."Saat dilakukan penangkapan, MS mengakui mendapat barang haram tersebut dari seorang pria berinisial GP, di Kampung Melayu, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, yang kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polrestro Tangerang Kota. Dari penangkapan MS, kami juga melakukan pengembangan lagi dari jaringan GP," ujar Wakapolrestro Tangerang Kota, AKBP Erwin Kurniawan, Kamis (29/12/2016).Berdasarkan penyelidikan lanjutan, AKBP Erwin menjelaskan petugas berhasil meringkus RB (39) yang merupakan pengedar sabu jaringan GP, di kawasan Kelapa Dua, dengan barang bukti sebanyak 11 paket sabu."Dari keduanya, total paket sabu yang disita sebanyak 64 paket dengan berat yang beragam, sekira 1 gram per paket," jelas AKBP Erwin.Kini, dua tersangka masih dalam penyidikan Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota.Mereka dijerat Pasal 114 dan 112 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara atau dapat diancam pidana mati.