JAKARTA, Tigapilarnews.com- Penyidik Bareskrim saat ini tengah mendalami kasus yang melibatkan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, ke ranah Undang-undang Infomatika Teknologi dan Elektronik (ITE)."Nah sekarang kita masuk ke ITE. Apakah ITE bisa masuk atau tidak? Itu kita lagi nunggu," ujar Kepala Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Pol Umar Surya Fana, di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (05/08/2016).Hal tersebut disampaikan Umar karena pencemaran nama baik organinasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang dilakukan Saut tidak bisa menggunakan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik atau Penghinaan. "Itu untuk orang perorang kalau Pasal 310 dan 311," katanya.Untuk diketahui, pada 9 Mei Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), melaporkan pimpinan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang ke Bareskrim Polri dengan tanda bukti laporan Nomor: LP/479/V/2016/Bareskrim.Saut dilaporkan ke Bareskrim atas kicauannya yang mengaitkan koruptor dengan kader HMI dalam acara televisi swasta. Dengar pernyataan Saut, HMI merasa tersinggung hingga akhirnya memilih menyelesaikannya melalui jalur hukum.(exe/ist)