Jumat, 18 November 2016 22:40 WIB

Pelaku Pembunuhan di Tol Jatiwaringin Terancam 15 Tahun Penjara

Editor : Eggi Paksha
Laporan: Rachmat Kurnia
BEKASI,Tigapilarnews.com -  Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di pintu keluar Tol Jatiwaringin, Pondok Gede, Kota Bekasi, Rabu (16/11/2016).


Pelaku berjumlah empat orang, masing-masing berinisial HE alias Joe (26), JCS alias Ichal (29), BR alias Izer (22) dan seorang lainya yang masih buron berinisial IK alias Ical.


"Mayat korban dibiarkan tergeletak begitu saja dengan posisi telanjang dan hanya menggunakan celana dalam di dalam mobil," kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol. Umar Surya Fana, Jumat (18/11/2016).


Umar mengatakan, pembunuhan karena kejadian spontan. Yakni saat BR memesan jasa kendaraan berbasis online melalui telepon genggam milik Irwan. Saat itu, BR mengaku hendak menghampiri rekannya yang sedang nongkrong di kawasan Tip Top, Pondok Gede, Kota Bekasi.


"Pas sampe tujuan, pelaku ngak mau bayar dengan dalih tidak merasa memesan mobil. Ketika itu, korban kesal dan meminta pelaku segera membayar. Tapi jawaban pelaku malah bikin kesal dengan mengatakan hal yang tidak baik," ujar Umar.


Terpancing dengan ucapan tersebut, keduanya lalu cekcok hingga aksi saling pukul tak terelakan. Kebetulan, kata Umar, beberapa orang teman pelaku yang tengah mabuk berat ada di sekitar lokasi. Melihat adu jotos keduanya, lalu secara bersama mereka ikut memukuli.


"Korban tak sadarkan diri karena dikeroyok. Merasa tak puas dengan pengeroyokanya, para pelaku lalu membawa korban naik lagi ke atas tol. Kebetulan di dalam mobil ada obeng, jadi mereka langsung menusuk bagian perut," kata Umar.


Puas dengan aksi pembunuhan itu, para pelaku kemudian melarikan diri ke arah Bogor, Jawa Barat. Namun tak lama setelahnya, mereka berhasil ditangkap. Meski demikian, para pelaku sempat memberi perlawanan hingga terpaksa harus ditembak pada bagian kaki sebelah kanan.


"Kini mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatanya dengan ancaman pasal 338 tentang pembunuhan. Hukumanya maksimal 15 tahun," tambah Umar.


Sebelumnya, sesosok mayat laki-laki tanpa identitas ditemukan tergeletak di dalam mobil Avanza warna putih di sekitar pintu keluar Tol Jatiwaringin, Pondok Gede. Mayat dengan luka tusuk pada bagian perut itu ditemukan bersimbah darah tanpa menggunakan baju dan celana alias telanjang.(exe)

0 Komentar