Laporan : Hendrik SimorangkirJAKARTA, Tigapilarnews.com - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait, melakukan mediasi terhadap orangtua korban vaksin palsu dan manajemen RS Harapan Bunda, di Kantor Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Jalan TB Simatupang, Pasar Rebo, Jakarta Timur.Arist mengatakan, ia memutuskan untuk memberikan tenggat waktu 2x24 jam untuk memenuhi 7 tuntutan orang tua korban vaksin palsu."Kita berikan waktu dua hari untuk mengambil keputusan, memenuhi tujuh tuntutan standar itu," ujar Arist usai proses mediasi di Kantor Komnas PA, Rabu (3/8/2016) siang.Lanjutnya, ia menyayangkan manajemen RS Harapan Bunda yang saat ini tidak mau mengeluarkan data pasien penerima vaksin di RS Harapan Bunda dengan dalih dilarang oleh Kemenkes. Ia mengatakan, apabila dalih itu benar, itu merupakan pelanggaran yang dilakukan pemerintah."Kita akan klarifikasi Kemenkes dan Satgas penanganan vaksin palsu untuk tidak ada alasan supaya memberikan data pasien karena itu juga hak pasien," jelas Arist.Arist menambahkan, pihaknya juga akan mendukung LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Jakarta yang akan melakukan tindakan clash action. Itu semua, kata Arist merupakan sikap yang mendukung hak hukum masyarakat dalam hal ini para orang tua korban vaksin palsu."Karena dengan vaksin palsu ini, negara sudah biarkan pelanggaran hak anak terhadap jaminan kesehatannya," tutupnya.Diwartakan sebelumnya, manajemen RS Harapan Bunda mengatakan tidak dapat mengeluarkan data pasien penerima vaksin di rumah sakit tersebut lantaran tidak diperbolehkan oleh Kemenkes. Padahal, mempublikasikan data pasien penerima vaksin merupakan salah satu dari tujuh poin tuntutan para orang tua korban vaksin palsu yang harus dipenuhi.