Selasa, 02 Agustus 2016 14:25 WIB

Polda Pecat Dua Anggotanya, Terkait Freddy Budiman,

Editor : Danang Fajar
Laporan : Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Dua anggota polisi Bripka Bahri dan Aipda Sugito, dipecat lantaran diketahui terlibat dalam kasus lama terkait narkona yang melibatkan terpidana mati, Freddy Budiman. Mereka dipecat secara tidak hormat oleh Polda Metro Jaya. Mengingat mereka masuk dalam anggota Polda Metro Jaya.

"Terkait dengan kasus Bripka Bahri dan Aipda Sugito, mantan anggota ditresnarkoba Polda Metro Jaya bahwa itu kasus lama ya, pengembangan dari kasus Fredy Budiman. Mereka ditangkap oleh Ditresnarkoba juga, bisa kita ungkap jual beli sabu 200 gram‎," ucap Awi di Polres Jakarta Selatan, Selasa (2/8/2016) siang.

Lanjut Awi, sabu tersebut merupakan barang bukti yang diungkap atas kasus narkoba yang setelah diselidiki berujung kepada Freddy.

Namun, kedua anggota polisi tersebut malah menjualnya kembali. "Sekarang keduanya sudah dipecat," ungkap Awi.

Awi mengatakan, kasus ini sudah terjadi sejak tahun 2012 seusai kedua tersangka diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Tersangka Bripka Sugito dihukum 9,5 tahun penjara, sedangkan Aipda Bahri dihukum 9 tahun 3 bulan penjara. Sementara, Freddy sendiri dihukum 9,5 tahun penjara.

"Kasus ini juga sudah incracht dan keduanya sudah di-PTDH sejak 2012 lalu," pungkasnya

Sebelumnya diketahui, Freddy Budiman sempat membuka aib kepolisian di Indonesia. Freddy mengaku bahwa terdapat sejumlah nama pejabat tinggi BNN dan Polri yang terlibat bisnis narkoba dengannya. Ha ini disampaikan Freddy kepada Ketua Koordinator KontraS Haris Azhar sebelum dirinya dieksekusi, sehingga media gempar memberitakannya.
0 Komentar