Senin, 01 Agustus 2016 18:55 WIB

Penyelundup Ribuan Koli Pakaian Bekas Ditangkap

Editor : Danang Fajar
Laporan : Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Subdit III Sumber Daya Lingkungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah berhasil membongkar sindikat penyelundupan Textil dan pakaian bekas.

Barang tersebut disimpan di gudang yang teletak di Jalan Inspeksi Banjir Kanal Timur, RT 06/01 Kelurahan, Pulogebang Cakung, Jakarta Timur.

Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap dua pelaku berinisial HS dan rekannya PR. UD rekan lainya masih dalam pengejaran polisi. Mereka merupakan bos dari bisnis import ilegal ini.

Tidak hanya itu, polisi juga menciduk 11 orang yang membantu HS menyelundupkan pakaian bekas diantaranya, SKM (29), NHD (36), WL (31), BS (37), RD (44), DSL (46), AZS (43), JRM (47), SHM (45), SSD (27).

Mereka sema mempunyai peran yang berbeda-beda dari mulai mandor, pembeli serta sopir truk yang mengantar barang tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Fadil Imran mengatakan, penangkapanya atas menindak lanjuti instruksi Presiden Jokowi agar melakukan peningkatan dan pengawasan di pelabuhan kecil.

Hal ini dilakukan untuk menghentikan berbagai kegiatan penyeludupan barang ilegal.

"Pada Jumat (29/7/2016), polisi menggrebek gudang penyimpanan pakaian begas disini (TKP). Mereka mengimpor pakaian bekas dari negara Jepang dan Korea melalui pelabuhan kecil yang pengawasanya kurang," ucapnya di lokasi gudang, Senin (1/8/2016).

Di dalam gudang tersebut, lanjut Fadil, ditemukan ribuan koli tekstil dan pakaian bekas, 6 unit truk sebagai alat angkut dan 11 nota surat jalan.

"Pakaian bekas dijual pelaku perkoli Rp 2 juta sampai Rp 3 juta dengan rata-rata 300 bal atau dalam sebulan mampu meraup untung Rp 1 miliar. Usaha ini sudah berjalan 3 tahun," pungkasnya.

Tersangka diancam dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal 5 miliar karena diduga melanggar pasal 111, 112 ayat 2, dan 113 UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, Peraturan Mentri Perdagangan nomor 51/M-Dag/Per/7/2015 tentang larangan impor pakaian bekas dan atau UU RI no 10 tahun 1995 tentang kapabeanan.
0 Komentar