Laporan: Ryan SuryadiJAKARTA, Tigapilarnews.com - Seorang pegawai toko pancing Riau Eko Dono (25) ditangkap Sat Reskrim Polsek Pademangan di Toko Bursa Pancing Ruko Lodan Centre Blok. No. No. 5-7 Kel. Ancol Kec. Pademangan Jakarta Utara, Selasa, (26/7/ 2016) Sekira Jam 10.00 WIB,Pelaku diketahui kedapatan menggelapkan barang dagangan d toko pancing tersebut hingga mengalami kerugian Rp 40 juta."Pelaku berusaha melakukan aksinya dengan cara mengambil barang toko namun tidak menyetorkan hasil penjualan ke tempatnya bekerja, dan pelaku mencuri barang-barang milik pegawai lainya," kata Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Utara Kompol sungkono (28/7/2016) siangSungkono menjelaskan barang-barang yang di gelapkan pelaku berupa 8 buah Reel Pancing, satu bendel Stock Opname Barang, satu buah Flashdisk, Uang Rp. 2.100.000, satu buah buku Tabungan Bank Mandiri, satu buah ATM Mandiri, satu Unit Handpone Samsung Galaxy Frame, satu buah Tablet Merek ASUS."Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku dituntut Pasal 374 KUHP dan Pasal 363 KUHP dengan ancman pidana diatas 5 tahun," tambah Sungkono.