Laporan : Evi AriskaJAKARTA, Tigapilarnews.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi saksi dalam sidang kasus suap korupsi reklamasi dengan terdakwa Ariesman Widjaja di Pengadilan Tipikor, Senin (25/7/2016).Dalam kesempatan ini, Majelis hakim yang diketuai Hakim Sumpeno, melontarkan pertanyaan Ahok alasan dijadikannya Sunny Tanuwidjaja sebagai staf dari Ahok."Sebagai staf di bidang apa Sunny Tanuwidjaja?," tanya Sumpeno ditengah-tengah persidangan di Pengadilan Negri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (25/7/2016).Kemudian sontak suami Veronica Tan menjelaskan, jika Sunny kerap membantunya di bidang politik. Terutama untuk menganalisa dan membantunya apa yang perlu dilakukan dan dikatakan saat menjumpai masyarakat. Terlebih, Ahok mengklaim jika peran Sunny cukup membantu dirinya sejak tahun 2012."Bantu saya bicara turun ke masyarakat. Karena penolakan terhadap saya cukup tinggi. Dia memberikan analisa. Semacam eksperimen politik," ujar Ahok menjawab pertanyaan Hakim Ketua.Selanjutnya, kepada majelis hakim, Ahok juga menceritakan bahwa dirinya tidak mempunyai ruang kerja tersendiri di Balaikota DKI, ruangan kerjanya selama ini bergabung dengan para staf dan anak magang."Saya (gubernur) yang agak sedikit beda. Semua yang bantu saya, satu ruangan kerja dengan saya. Saya tidak punya ruangan kerja khusus. Semua staf anak magang," beber Ahok.Sampai berita ini diturunkan, baik AHok dan para majelis hakim masih saling tanya jawab dengan puluhan pertanyaan seputar reklamasi, utamanya kontribusi tambahan dan juga seputar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait reklamasi pantai utara Jakarta saat bersaksi di pengadilan.