Laporan: Evi AriskaJAKARTA, Tigapilarnews.com – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi saksi di sidang Tipikor di PN Jakarta Pusat dengan terdakwa mantan Presdir PT Agung Podomoro Land (APL), Ariesman Widjaja, Senin (25/7/2016).Ahok mengakui membahas kontribusi pengembang reklamasi dengan bos PT APL Ariesman Widjaja di kawasan Pantai Mutiara, Jakarta Utara. Kala itu, Ahok masih menjabat wakil gubernur DKI."Saya wagub (saat itu) ada Pak Ariesman di Pantai Mutiara tahun 2013. Uang ini berapa pengembang mau sumbang," ujar Ahok saat bersaksi di sidang Tipikor di PN Jakarta Pusat, Senin (25/7/2016).Ahok sekali lagi di sidang Tipikor mengakui kerap bercengkerama dengan Ariesman ketika rumahnya kebanjiran. Sebab, rumah Ahok berdekatan dengan rumah Ariesman di Pantai Mutiara, Jakarta Utara."Kami tinggal satu kompleks, kalau banjir ketemu," ungkap Ahok.Diketahui, KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus suap proyek reklamasi.Mereka adalah mantan Presdir PT APL Ariseman Widjaja, karyawan PT APL Trinanda Prihantoro, dan mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohammad Sanusi.Dari tiga tersangka tersebut, baru Ariesman dan Trinanda yang berkas perkaranya sedang disidangkan di pengadilan Tipikor.Sementara, Sanusi hingga saat ini berkasnya masih terus dilengkapi oleh penyidik KPK.