Laporan: Yanti MarbunJAKARTA, Tigapilarnews.com - Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat membekuk bandar narkoba berinisial ES (37) di kawasan Cengkareng Timur, Jakarta Barat.Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta, AKBP Suhermanto menjelaskan penangkapan atas informasi masyarakat bahwa pelaku kerap mengedarkan narkoba di sekitar rumahnya di Cengkareng Timur, Jakarta Barat"Polisi menuju rumah pelaku. Saat itu, kami menemukan dan menangkap pelaku yang berada di depan rumahnya. Dari hasil penggeledahan, kami mendapati sepaket sabu seberat 1 gram yang disimpan pelaju di kantong kecil celananya," jelas AKBP Suhermanto, Kamis (21/7/2016) siang.AKBP Suhermanto melanjutkan saat diinterogasi polisi, pelaku mengaku sebelum tertangkap dia mau menjual barang haram tersebut."Dia mengaku dari setiap menjual sabu memperoleh keuntungan sebesar Rp 300 ribu,” ujar AKPB Suhermanto.Kini, pelaku sudah mendekam di balik jeruji ruangan tahanan Polres Jakarta Barat."Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” pungkas AKBP Suhermanto.