Laporan : Evi AriskaJAKARTA, Tigapilarnews.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyebut, pihaknya telah menyampaikan surat kepada Presiden Joko Widodo terkait reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta. Dalam surat tersebut, dia mempertanyakan pembatalan reklamasi Menko Kemaritiman Rizal Ramli."Kita kirim surat ke istana karena semua (pembatalan reklamasi lewat) Keppres. Nah saya tidak mungkin mambatalkan sebuah reklamasi," ujar Ahok di Balaikota DKI, Rabu (13/7/2016).Mantan Bupati Belitung Timur itu menambahkan, dasar hukum pelaksanaan reklamasi sendiri adalah Keppres tahun 1995. Karena itu, hanya Presiden yang berhak membatalkan reklamasi."Nah saya tidak mungkin mambatalkan sebuah reklamasi. Kalau saya hanya membatalkan (reklamasi lewat) seorang menteri, berarti saya melawan Keppres dong?" pungkasnya.Sebelumnya, Kementerian Koordinator Maritim menyebut reklamasi Pulau G minta dibatalkan. Soalnya pengembang reklamasi Pulau G dinilai merusak ekosistem laut, lingkungan hingga mengganggu arus lalu lintas perairan.