Rabu, 04 April 2018 11:07 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) resmi bercerai dengan istrinya Veronica Tan.
Putusan ini diketok majelis hakim berdasarkan dasar gugatan soal perselingkuhan Veronica.
"Menyatakan perkawinan antara penggugat dan tergugat berdasarkan kutipan akta perkawinan tertanggal 17 September 1997 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya," kata hakim Sutadji membaca putusan cerai Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jl Gajah Mada, Jakpus, Rabu (4/4/2018).
Selain itu majelis hakim menyatakan Ahok sebagai penggugat memiliki hak asuh untuk memelihara serta mendidik anak yang di bawah umur yaitu Nathania Berniece Zhong dan Daud Albeenner Purnama.
"Memerintah panitera menyerahkan salinan putusan kepada kantor Dinas Pendudukan dan Catatan sipil dan memberikan akta perceraian," kata Sutaji.