Laporan: Arif Muhammad RiyanJAKARTA, Tigapilarnews.com - Polda Metro Jaya terus membidik orang-orang yang diduga terlibat aksi kerusuhan suporter Persija Jakarta, Jakmania, di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUBK), Jumat (25/6/2016) .Aksi brutal Jakmania tersebut telah mengakibatkan enam anggota polisi mengalami luka-luka."Kalau ada keikutsertaan melakukan perbuatan itu, sampai ke mana pun orang itu, pengurus atau siapa pun kami akan telusuri," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (29/6/2016) siang.Kombes Awi mengatakan tidak menutup kemungkinan pihaknya akan memanggil seluruh pengurus The Jakmania terkait aksi kerusuhan suporter bola tersebut.Kendati demikian, sejauh ini polisi belum memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini"Intinya kalau pengurus The Jakmania diperiksa semua harus ada benang merah. Kalau benang merahnya ada, tentu kami akan lakukan pemeriksaan. Kami buang-buang energi kalau enggak ada benang merahnya. Prosesnya demikian," papar Kombes Awi.Kombes Awi memastikan pengembangan kasus tersebut nantinya melalui pemeriksaan para tersangka."Kanmi kembangkan itu tadi," kata Kombes Awi.Dalam kasus kerusuhan The Jakmania, polisi telah menetapkan 10 tersangka. Lima tersangka terkait kasus pengeroyokan anggota polisi, yaitu berinisial J alias Oboi (28), MDN alias Q (25), RH (20) RS (17) dan SW (19).Mereka dijerat Pasal 170 KUHP, dan atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.Lima orang lainnya, yaitu AF (16), MF (23), MR (19), RF (28), dan A (19) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran penyebaran kebencian atau hate speech saat terjadi kerusuhan melalui media sosial.Lima tersangka dijerat Pasal 27 ayat (3), (4), Juncto Pasal 45 ayat (1) dan Pasal 28 (2) Juncto Pasal 45 (2) UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman pidana paling lama enam tahun penjara dan atau denda maksimal Rp1 miliar.