Selasa, 28 Juni 2016 16:25 WIB

Anggota Jakmania Pelaku Perusakan kembali Ditangkap

Editor : Danang Fajar
Laporan: Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Polda Metro Jaya kembali meringkus anggota Jakmania terkait insiden di Gelora Bung Karno (GBK) saat laga Persija vs Sriwijaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, pihaknya meringkus dua pelaku yang diduga melakukan perusakan serta penganiayaan.

"Masing-masing atas nama MD alias Kinoy dan RZM. Keduanya ditangkap semalam karena yang bersangkutan memukul anggota polisi dan memecahkan kaca mobil polisi," ucap Awi di Mapolda Metro Jaya, Selasa (28/6/2016).

Awi menjelaskan pada Jumat (24/6/2016), anggota ditlantas yang sedang melakukan patroli sekitar pukul 23.45 WIB, tiba-tiba kaca belakang mobil patroli dilempar batu oleh tersangka dengan menggunakan batu.

Akibatnya, kaca belakang mobil patroli jenis sedan itu rontok tak tersisa. Belum puas, kedua pelaku juga ikut mengeroyok Brigadir Yuda bersama sekitar 20 orang Jakmania lainnya.

"Korban Brigadir Yuda mengalami luka sobek dikepala bagian belakang dan luka memar dibagian punggung akibat dikeroyok," ungkap Awi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman penjara selama 9 tahun sesuai pasal 170 KUHP.

Sebelumnya, Polisi sudah mengantongi 7 orang Jakmania sebagai tersangka pengeroyokan dan penyebaran kebencian atau hatespeech.
0 Komentar