Laporan: Muchammad SyahputraJAKARTA, Tigapilarnews.com -- Bea Cukai bersama BNN melakukan penangkapan terhadap dua orang pemilik sabu seberat 33 Kg yang disimpan dalam kotak besi di dalam gudang ekspedisi di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Rabu (22/6/2016) kemarin.Direktur Jendral Bea dan Cukai Heru Pambudi menjelaskan jika kedua pelaku terancam hukuman mati."Sebagai tindak Ianjut kasus, barang bukti akan diserahkan kepada BNN untuk diproses Iebih lanjut. Pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," kata Heru di Ditjen Bea Dan Cukai Jakarta Timur, Kamis (23/6/2016) sore.Dia menjelaskan kedua pelaku yakni HK dan AK berhasil mengelabui petugas dengan memasukan barang haram tersebut dalam kotak besi dan lolos dari pemantuan X-ray petugas di Tanjung Priok.Sementara itu Deputi Pemberantasan BNN, Arman Depari mengatakan, penangkapan ini berasal dari penyidikan yang sudah dilakukan oleh timnya dan bea cukai."Kalau melihat barang bukti, maka pengiriman ini sudah dilakukan dan direncanakan dengan baik. Sebab desain kontainer bisa mereka ubah sedemikian rupa," tutupnya.