Kamis, 23 Juni 2016 17:07 WIB

Sopir Taksi Blue Bird Provokasi Jalani Sidang Perdana

Editor : Hermawan
Laporan: Gita Ginting

JAKARTA, Tigapilarnews.com – PN Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus sopir taksi Blue Bird, Feriyanto (31), yang dinilai menjadi penyebab kericuhan dalam unjuk rasa sopir angkutan umum, pada Maret lalu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membaca dakwaan terhadap Feriyanto. Dalam dakwaan, JPU Ibnu Suud menilai Feriyanto telah melakukan tindak pidana provokasi dengan cara mengajak sopir taksi se-Jabodetabek untuk ikut berunjuk rasa menentang keberadaan taksi berbasis online pada Maret 2016 lalu, sehingga menyebabkan kericuhan.

"Feriyanto mengajak datang ke depan Istana Merdeka dengan membawa senjata tajam maupun senjata tumpul berupa pedang dan arit. Dan jika perlu membawa bom molotov," ujar Ibnu di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2016) petang.

Tak hanya itu. Jaksa Ibnu juga menilai bahwa Feriyanto mengajak para sopir untuk menyerang para sopir taksi berbasis online itu dengan menyerukan: "Kalau Uber dan Grab lewat langsung Bantai,".

"Dengan menggunakan senjata berupa pedang dan arit sebagaimana dikirimkan dalam bentuk gambar pedang dan clurit melalui akun facebook," jelas Ibnu.

Ibnu juga menyatakan, saat ditangkap Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya, Feriyanto telah membenarkan kalau dia yang membuat tulisan dan mengunggah gambar tersebut melalui akun Facebook.

Ajakan itu dia tujukan pada para sopir taksi se-Jabodetabek untuk hadir di Istana Merdeka melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran pada Selasa, 22 Maret 2016.

"Dan mengajurkan agar jangan lupa membawa benda-benda tumpul dan tajam, kalau perlu bawa bom molotov, antisipasai kalau Uber dan Grab lewat maka langsung dibantai," papar Ibnu.

Sopir Taksi Blue Bird Provokasi Menjalani Sidang Perdana-2

Postingan Feriyanto dinilai jaksa telah menimbulkan demo besar-besaran di depan Istana Merdeka yang berujung kerusuhan.

Selain itu, seruan Feriyanto juga disebut telah menyebabkan adanya aksi pencegatan dan penghadangan, serta, pemukulan oleh sopir taksi terhadap sopir taksi berbasis aplikasi.

"Sehingga menimbulkan kerusuhan dan ketakutan di tengah masyarakat pada umunya dan pada khusunya kelompok masyarakat para sopir atau pengemudi Grab dan Uber yang berbasis online," ungkap Jaksa Ibnu.

Atas perbuatannya, JPU mendakwa Feriyanto melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo. 45 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Elektronik dan Transaksi Elektronik. Serta Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.

Seperti diketahui, Feriyanto merupakan sopir taksi Blue Bird. Ia adalah Pemilik akun Facebook "Feri Yanto Pendekar BlueBird" yang ditangkap anggota Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan LP: LP/794/X/2015/PMJ/ Dit Reskrimsus, di salah satu pul taksi di kawasan Fatmawati, pada Selasa 22 Maret 2016 pukul 20.00 WIB. Akun tersebut dianggap telah melakukan tindak provokasi untuk berdemo.

 
0 Komentar